MEDAN, SUMATERA UTARA – Dugaan penundaan pemenuhan hak karyawan kembali mencuat di sektor industri manufaktur es. Pak Indra, seorang mantan karyawan PT Es Hupindo yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM), menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses pengeluaran hak-hak finansialnya setelah memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Meskipun telah memberikan kontribusi dan jasa selama masa kerjanya, Pak Indra mengaku merasa dipermainkan oleh manajemen perusahaan. Terhitung sudah tiga bulan sejak ia resmi berhenti bekerja, namun hingga hari ini, hak yang menjadi kewajibannya belum juga dibayarkan.
Kronologi Singkat dan Keluhan
Menurut keterangan Pak Indra, setiap kali ia mencoba menagih kepastian, pihak perusahaan hanya memberikan jawaban yang tidak pasti dan terkesan mengulur waktu.
"Saya selaku mantan karyawan yang sudah berjasa merasa sangat kecewa. Kenapa harus dilama-lamain? Setiap kali ditanya, jawabannya selalu 'besok ya, besok ya'. Tapi sampai tiga bulan berlalu, itu hanya janji manis dan palsu," ujar Pak Indra dengan nada kecewa.
Tuntutan Terhadap Perusahaan
Tindakan menunda hak karyawan setelah masa kerja berakhir dinilai melanggar etika profesionalisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pak Indra menuntut agar PT Es Hupindo segera menunjukkan itikad baik dengan:
1. Segera mencairkan seluruh hak keuangan yang menjadi hak mantan karyawan tanpa penundaan lebih lanjut.
2. Memberikan kejelasan informasi yang transparan, bukan sekadar janji lisan yang terus berubah.
Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian bagi instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan setempat, agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemenuhan hak pekerja di lingkungan PT Es Hupindo, guna memastikan tidak ada lagi karyawan atau mantan karyawan yang dirugikan di masa mendatang.(Team)




0 Komentar