Medan - 09/07/25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau merupakan kepanjangan LPM Desa adalah Lembaga Mitra Strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD)
Ketua LPM medan timur Mulkhan khair dengan SK masa jabatan 2022 s/d 2027 oleh ketua kota medan Rudy Suntari Sag MM merasa kecewa dengan sisitem penyidik di Polrestabes Medan atas laporan nomor LP/B/763/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan /Polda sumatera utara tanggal 06 Maret 2025 .SP2HP diberikan 19 April 2025 mandek tanpa ada solusi apapun hingga berita ini dimuat
Dalam pertemuan Mulkhan Khair bersama awak media, berharap dibawa kepemimpinan Kombes Gidion Arief Setyawan sebagai orang nomor satu di Polrestabes Medan, Laporan saya dapat diproses dengan Baik, sesuai dengan Motto HUT Bhayangkara ke 79 "POLRI UNTUK MASYARAKAT" pungkasnya.(Tim).