Serdang Bedagai, 23 September 2025 –
Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang, terhadap lahan pertanian milik masyarakat.
Kronologi
Tanpa adanya dialog maupun pemberitahuan resmi, tanaman ubi warga yang sudah siap panen dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Informasi lapangan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Ketua DPRD Sergai melalui mandor lapangan.
PERMATRA menilai tindakan ini sangat tidak berperikemanusiaan, karena mengabaikan jerih payah petani kecil yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian tersebut.
Legitimasi Kepemilikan
Lahan yang dirusak merupakan tanah sah milik warga, dibuktikan dengan dokumen Landreform. Tindakan perusakan jelas tidak memiliki dasar hukum dan melanggar ketentuan:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): tanah mempunyai fungsi sosial dan hak kepemilikan dilindungi negara.
KUHP Pasal 406: perusakan barang milik orang lain merupakan tindak pidana.
Kontradiksi dengan Jargon PDI Perjuangan
PERMATRA menilai tindakan arogan Ketua DPRD dari PDI Perjuangan ini bertolak belakang dengan citra partai yang dikenal sebagai partai wong cilik yang diwariskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Ketika partai Banteng mengklaim berpihak kepada wong cilik, tetapi kader dan wakil rakyatnya justru bertindak sewenang-wenang merusak tanaman petani kecil, ini jelas mencederai amanat ideologi partai,” tegas pernyataan resmi PERMATRA.
Tuntutan
Masyarakat bersama PERMATRA menuntut:
Penjelasan Resmi dari Ketua DPRD Sergai terkait dasar perintah pengrusakan.
Ganti Rugi Layak bagi petani atas kerugian hasil panen dan kerugian sosial.
Proses Hukum Tegas terhadap perusakan lahan masyarakat.
Perlindungan Petani dari intimidasi kekuasaan.
Evaluasi Politik & PAW: Mendesak DPP PDI Perjuangan meninjau ulang kepemimpinan Togar Situmorang dan mempertimbangkan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tindakannya tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat kecil.
PERMATRA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, serta lembaga hukum untuk mengawal kasus ini agar tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban arogansi pejabat publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi PDI Perjuangan di Serdang Bedagai untuk membuktikan komitmen mereka sebagai partai yang benar-benar berpihak pada rakyat. Apabila partai membiarkan tindakan seperti ini, maka kepercayaan rakyat terhadap “Partai Wong Cilik” akan terkikis.
(TIM)