Medan, 22 Desember 2025 – Seorang nasabah Bank PNM bernama Legiman Pranata melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi kredit yang mengakibatkan kerugian finansial substansial. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dokumen dan dugaan keterlibatan oknum internal bank.
Kronologi Kasus
Berdasarkan surat pengaduan yang ditandatangani Legiman Pranata pada 22 Desember 2025, kasus bermula dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 Legiman Pranata yang terletak di Jalan Medan Binjai Km16, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan luas 10.464 meter persegi.
Pengadu menyatakan bahwa pada bulan Februari dia memberikan dua lembar surat kuasa kepada seseorang bernama Iwan Malki atas instruksi dari Bank PNM, dengan tujuan pengurusan dokumen teknik terkait SHM nomor 477 atas nama Sihar Sitorus. Namun, tanpa sepengetahuannya, Bank PNM kemudian memberikan persetujuan kredit kepada Sihar Sitorus dengan jaminan SHM milik Legiman Pranata.
Poin-Poin Penting dalam Pengaduan
Dokumen yang Disalahgunakan:
- SHM nomor 655 Legiman Pranata dijadikan agunan untuk kredit atas nama Sihar Sitorus
- Proses kredit dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik sertifikat asli
Perjanjian Kredit Bermasalah:
- Bank PNM membuat Adendum Perjanjian Kredit nomor 043/ULM/KLBI/pk-RMR/VIII/17 tertanggal 23 Agustus 2017
- Pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp 1.000.000 yang seharusnya dibayarkan hingga 22 Januari 2024
- Pengadu mengklaim selalu membayar cicilan meskipun bukan dia yang mengajukan kredit
Tindakan Intimidasi:
- Penutupan usaha Almarhum DL. SITORUS dan Perusahaan PT TorGanda pada 24 November 2024
- Pembuatan laporan di Polda Sumut tentang pencurian NIK pada 23 Mei 2025
- Pertemuan dengan pihak Bank PNM di Warco Coli jalan Sei Mengirim Sunggal
Kerugian Finansial:
- Pembayaran Rp 5 juta pada 2 Oktober 2025
- Cicilan bulanan Rp 1 juta yang terus dibayarkan hingga saat ini
- Total kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah
Pernyataan Pengadu
Dalam suratnya, Legiman Pranata menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima salinan dokumen pada bulan Februari saat memberikan dua lembar surat kuasa. Dia juga menyatakan tidak pernah menerima surat Kuasa tertanggal 10 Mei 2017 atas nama Iwan Sitorus dan bukti penolakan dari BPN DS untuk pemasangan Hak Tanggungan atas SHM nomor 655 Legiman Pranata.
Pengadu menduga adanya persekongkolan antara pemilik SHM nomor 477 (Sihar Sitorus) dengan oknum Bank PNM, yang dibuktikan dengan adanya Putusan PTUN nomor 98/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017, di mana Bank PNM melakukan HAK tanggungan ke BPN.
Tuntutan
Legiman Pranata meminta agar kronologi kasus ini dijadikan bahan mediasi atau wawancara untuk semua pihak terkait guna mengungkap kebenaran dan menyelesaikan permasalahan secara adil.
Respons Bank PNM
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank PNM belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini.(Harimurti)





