Stabat, 23 Desember 2025 - Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kelas I-B akan menggelar sidang pertama gugatan perdata pada hari Selasa, 23 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Legiman Pranata, warga Jalan Amal No. 33, DC, RT 005/RW 002, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terhadap PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan.
Berdasarkan surat panggilan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini tercatat dengan Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Stb.
Pihak-Pihak yang Terlibat:
- Penggugat: Legiman Pranata (Tergugat dalam surat panggilan)
- Tergugat: PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan, beralamat di Jalan Listrik Nomor 18, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Sidang ini juga melibatkan Notaris Siti Syarifah, S.H.Dkk., yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Rodia No. 2, Jati Utomo, Binjai Utara, Kota Binjai, sebagai pihak turut tergugat.
Gugatan ini berkaitan dengan sengketa kredit perbankan yang melibatkan fasilitas kredit dengan nomor SHM 655 atas nama Legiman Pranata. Berdasarkan dokumen yang tersedia, perkara ini terkait dengan proses kredit yang dimulai sejak tahun 2012 dan melibatkan berbagai perjanjian kredit serta agunan properti.
Panggilan sidang ini dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Sidang ini terbuka untuk umum dan dapat dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Harimurti)





