Oleh: Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos
(Aktivis Sosial-Politik)
Korupsi di Indonesia telah lama berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik. Ia bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan telah menjadi penyakit kelembagaan yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara.
Ketika lembaga yang mengelola anggaran negara terseret dugaan korupsi, publik tentu kecewa. Namun ketika aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi juga menghadapi sorotan kasus hukum, kekecewaan itu berubah menjadi krisis kepercayaan.
Kasus dugaan penyimpangan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyeret mantan Kepala BGN beserta sejumlah pejabatnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menjadi salah satu peristiwa yang menyita perhatian nasional. Kejaksaan menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Di sisi lain, berbagai pemberitaan mengenai penanganan perkara besar oleh Jampidsus Kejaksaan Agung juga terus menjadi perhatian masyarakat. Terlepas dari asas praduga tak bersalah yang wajib dijunjung tinggi terhadap setiap orang, situasi ini membentuk persepsi publik bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya berada pada sisi pengelola anggaran, tetapi juga berpotensi menyentuh institusi yang diberi mandat menegakkan hukum.
Inilah yang paling berbahaya.
Bukan semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan hilangnya kepercayaan rakyat kepada institusi.
Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, menjelaskan melalui teori strain bahwa penyimpangan sosial muncul ketika tujuan-tujuan sosial tidak lagi diimbangi dengan cara-cara yang benar untuk mencapainya. Dalam birokrasi, tekanan terhadap kekuasaan, jabatan, dan akses ekonomi dapat melahirkan praktik korupsi apabila integritas kelembagaan melemah.
Sementara Emile Durkheim menyebut keadaan seperti ini sebagai anomie, yakni situasi ketika norma-norma sosial kehilangan daya ikatnya sehingga pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Jika korupsi telah menjadi rutinitas birokrasi, maka negara sedang menghadapi krisis moral yang serius.
Lebih jauh, teori Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan undang-undang. Yang menjadi persoalan adalah budaya hukum dan integritas aparat pelaksananya.
Apabila budaya hukum telah terkontaminasi oleh praktik transaksional, maka sebaik apa pun aturan dibuat akan kehilangan makna.
Padahal, cita-cita negara telah ditegaskan secara jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Frasa "keadilan sosial" bukan sekadar slogan konstitusional. Ia merupakan mandat moral agar penyelenggaraan negara dilakukan secara bersih, jujur, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Korupsi jelas bertolak belakang dengan amanat tersebut.
Uang yang seharusnya digunakan membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, pelayanan publik, hingga pemenuhan gizi masyarakat justru berpotensi bocor akibat penyalahgunaan kewenangan. Korupsi akhirnya tidak hanya merugikan negara secara administratif, tetapi juga memperlebar kemiskinan, kesenjangan sosial, dan ketidakadilan.
Karena itu, penyelesaian persoalan korupsi tidak cukup hanya dengan operasi penangkapan atau pergantian pejabat.
Indonesia memerlukan reformasi integritas secara menyeluruh.
Pengawasan internal harus diperkuat.
Audit harus benar-benar independen.
Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik.
Dan yang paling penting, siapa pun yang terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap harus diproses tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh koruptor.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan.
Sebab ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga pengelola anggaran sekaligus lembaga penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, melainkan masa depan Republik Indonesia itu sendiri.
Pertanyaan besarnya pun tetap menggema:
Jika pengelola uang negara dan penegak hukumnya sama-sama kehilangan integritas, kepada siapa lagi rakyat harus menitipkan harapan?
Itulah pekerjaan rumah terbesar bangsa ini.(Team)








0 Komentar