Subscribe Us

Advertisement

Kepala madrasah dan Ketua Komite rinci peruntukan dana, imbau masyarakat bijak menyikapi informasi di media sosial.


Labuhanbatu Utara, [5/10/2026]
‎Menanggapi unggahan di media sosial Facebook (Liputan Labura, Potret Labura, Labura Viral) dan Instagram Labura yang menyebutkan adanya pungutan uang komite sebesar Rp70.000 di MAN 2 Labuhanbatu Utara, selaku Kepala Sekolah MAN 2 ,Nasrah menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
‎Sumbangan komite dimaksud memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
‎Pasal 10 ayat (1) PMA tersebut menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
‎
‎Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Komite MAN 2 Labura, Muslim Sipahutar, yang memberikan rincian alokasi dana tersebut. "Digunakan untuk gaji guru honor, honor tata usaha, honor ekstrakurikuler, honor wali kelas, dan langganan koran. Inilah penjelasan dan penggunaannya, Adinda," jelasnya.
‎



‎Dan telah dijelaskan, PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Pasal 11 ayat (1) : Menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Madrasah hanya boleh berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Sifat sumbangan berdasarkan definisi hukum harus sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya. 
‎
‎Namun didalam Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa komite dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
‎


‎Berdasarkan ketentuan tersebut, sumbangan komite sebesar Rp70.000 bukan pungutan liar, melainkan sumbangan yang besarannya disepakati bersama sesuai peraturan yang berlaku.
‎Kami menilai pemberitaan yang membesar-besarkan persoalan ini berpotensi memprovokasi dan merugikan nama baik lembaga komite madrasah. Oleh karena itu, kami mengimbau:
‎Masyarakat agar lebih bijak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengambil kesimpulan negatif sebelum menelusuri dasar kebijakan suatu lembaga atau instansi.
‎Pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut agar memberikan klarifikasi guna memulihkan nama baik komite madrasah yang bersangkutan.(Team)
‎

Posting Komentar

0 Komentar